Sementara itu, kuasa hukum Isvie, Imam Zarkasi, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili Ketua DPRD NTB tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum Bu Isvie hari ini baru mendaftarkan surat kuasa, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan, tetapi memang sidang hari ini ditunda hingga pekan depan,” jelas Imam.
Sebagai informasi, gugatan PMH ini dilayangkan Fihiruddin setelah sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima. Fihiruddin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, namun tetap mendapatkan putusan yang sama.
Fihiruddin sendiri pernah mendekam di tahanan Polda NTB dalam perkara pidana Undang-Undang ITE. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan dasar itu, ia kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya demi mendapatkan keadilan. Sidang ketiga dijadwalkan akan digelar pekan depan di PN Mataram.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…