Categories: Artikel

Isvie Mangkir Lagi! Sidang PMH 105 Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda

MATARAM — Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda dan fraksi lainnya kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025, tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena Isvie selaku prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir di persidangan.

“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak digelar,” ujar Gilang di PN Mataram.

Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambah Gilang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap para tergugat dapat bersikap kooperatif pada sidang berikutnya.

“Sampai kapan pun kami siap dan akan tetap berjuang. Kami berharap dari pihak tergugat hadir menjalani persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Isvie, Imam Zarkasi, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili Ketua DPRD NTB tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum Bu Isvie hari ini baru mendaftarkan surat kuasa, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan, tetapi memang sidang hari ini ditunda hingga pekan depan,” jelas Imam.

Sebagai informasi, gugatan PMH ini dilayangkan Fihiruddin setelah sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima. Fihiruddin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, namun tetap mendapatkan putusan yang sama.

Fihiruddin sendiri pernah mendekam di tahanan Polda NTB dalam perkara pidana Undang-Undang ITE. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Dengan dasar itu, ia kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya demi mendapatkan keadilan. Sidang ketiga dijadwalkan akan digelar pekan depan di PN Mataram.

liputanntb.com

Recent Posts

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

1 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

2 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

4 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

5 hari ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

6 hari ago

Alwan ,Tong, Harumkan Lombok Barat, Raih Perak di Kejuaraan Nasional Malang Roller Mbois 2025

Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…

6 hari ago