MATARAM — Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda dan fraksi lainnya kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025, tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena Isvie selaku prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir di persidangan.
“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak digelar,” ujar Gilang di PN Mataram.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambah Gilang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap para tergugat dapat bersikap kooperatif pada sidang berikutnya.
“Sampai kapan pun kami siap dan akan tetap berjuang. Kami berharap dari pihak tergugat hadir menjalani persidangan,” tegasnya.
Page: 1 2
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…
KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…