Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Jenjang SMA:
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
3. Jalur Penerimaan SPMB 2025
Jalur Domisili: Untuk calon murid yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Untuk calon murid dengan prestasi akademik atau non-akademik.
Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang orang tua/walinya pindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan pembaruan terkait SPMB 2025.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…
Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…
Liputanntb.com - Mataram – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dispora NTB) menggelar…
Liputanntb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga dari wilayah Sumbawa Barat di Desa…