UNU NTB

Bahaya Bakar Sampah Sembarangan bagi Lingkungan, UNU LiterAction! Ingatkan Potensi Pidananya

Warda, Ketua Prodi Teknik Lingkungan UNU NTB menjelaskan dampak kesehatan dan potensi hukum aktifitas membakar sampah sembarangan

Aktivitas membakar sampah sembarangan ini tidak hanya berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah secara sembarangan, terutama dalam skala besar, dapat dikenai sanksi pidana. UU tersebut menjelaskan bahwa pelaku yang melanggar dapat dikenakan hukuman berupa kurungan atau denda. Namun, pelaksanaan sanksi ini membutuhkan penguatan dalam bentuk peraturan daerah (Perda), yang memberikan detail spesifik terkait denda atau sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

Baca juga : Program Studi Hukum Bisnis Resmi Hadir di UNU NTB, Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkualitas

Sebagai solusi, Aria Dirawan, M.IL., dosen Teknik Lingkungan, mengajak siswa untuk meninggalkan kebiasaan membakar sampah dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan, seperti memilah, mendaur ulang, dan memanfaatkan sampah organik untuk membuat kompos. Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan kecil, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memiliki kontribusi besar dalam menjaga kesehatan lingkungan dan generasi mendatang.

“Membakar sampah bukan solusi, tetapi justru menciptakan masalah baru. Dengan mengelola sampah secara bijak, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga bisa mendapatkan nilai ekonomis dari sampah tersebut,” jelasnya.

Dalam praktiknya, UNU NTB memberikan contoh nyata bagaimana sampah dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui program Bank Sampah Digital. Mahasiswa dapat mengumpulkan sampah, mendokumentasikan, dan mengunggahnya ke aplikasi My Smash. Sampah tersebut kemudian diambil oleh tim Bank Sampah dan diolah, sehingga memberikan nilai tukar berupa uang yang bisa digunakan untuk membayar SPP atau kebutuhan sehari-hari. Teknologi ini dikelola secara kolaboratif oleh Program Studi Teknik Lingkungan, Sistem Informasi, dan Ekonomi Islam.

Page: 1 2 3

liputanntb.com

Recent Posts

UMP NTB 2025 vs Provinsi Lain, Ini Perbandingan dan Tantangan yang Dihadapi, Berikut Daftarnya!

Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…

2 hari ago

Bank NTB Syariah Jaring 30 Calon Komisaris, Ada Kandidat Profesional dari Luar NTB!?

Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…

3 hari ago

Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Barat Daya Lombok Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…

4 hari ago

BREAKING! NTB Bangun Jembatan Laut Rp20 Triliun, Tembus Lombok–Sumbawa Cuma 15 Menit!

Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…

4 hari ago

Video Viral: Jemaah Haji dan Koper Diturunkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan PPIH

Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…

5 hari ago

Setelah Demo di Sumbawa, Dialog Panas di Mataram: Benarkah Meritokrasi Iqbal-Dinda Hanya Gimik Politik?

Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…

5 hari ago