Liputanntb.com – Ada kabar baik bagi para guru swasta di Indonesia. Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengangkat guru swasta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui seleksi tes.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap peran penting guru swasta dalam dunia pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian penghargaan purnabakti bagi guru-guru swasta yang telah mengabdi. Hal ini disampaikan oleh Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) yang meminta agar inpassing bagi guru non-ASN dibuka kembali dan penghargaan purnabakti diberikan kepada guru-guru swasta.
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, kebijakan pengangkatan otomatis guru swasta sebagai ASN PPPK dan pemberian penghargaan purnabakti masih dalam tahap usulan dan pembahasan. Para guru swasta berharap agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan pada tahun 2025/2026.
Selain itu, mulai tahun 2025, guru berstatus PPPK akan diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta dengan batas waktu maksimal delapan tahun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan ini, Anda dapat menonton video berikut: