Liputanntb.com – Mahasiswa penerima KIP Kuliah disarankan untuk rutin memeriksa informasi resmi dari perguruan tinggi masing-masing guna memastikan jadwal pencairan dan prosedur yang tepat.
Besaran bantuan KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama:
Biaya Pendidikan: Disalurkan langsung ke perguruan tinggi dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan akreditasi program studi.
Biaya Hidup: Diberikan kepada mahasiswa dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan klaster wilayah biaya hidup.
Pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025 dijadwalkan sebagai berikut:
Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025: Pencairan dana direncanakan antara Januari hingga Maret 2025. Perguruan tinggi diwajibkan menyelesaikan proses cut-off paling lambat 28 Februari 2025 agar dana dapat segera disalurkan ke rekening mahasiswa penerima.
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…
KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…