Liputanntb.com – Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, seorang WNI berinisial KMR telah ditangkap di Makkah atas dugaan melakukan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Penangkapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jemaah dan kepatuhan terhadap regulasi haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kasus seperti ini juga sering dikaitkan dengan praktik visa non-haji (misalnya visa ziarah) yang disalahgunakan untuk berhaji secara ilegal, sehingga menimbulkan risiko hukum bagi jemaah dan penyelenggara. penangkapan WNI berinisial KMR di Makkah terkait dugaan penyelenggaraan ibadah haji ilegal:
🕵️ Kronologi Penangkapan
KMR, seorang WNI yang telah lama bermukim di Makkah, ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi pada 25 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan menyamar sebagai calon jemaah haji dan melakukan transaksi dengan KMR. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti berupa piagam calon jemaah dan materi promosi digital yang digunakan untuk menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial
Setelah penangkapan, KMR ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025 dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut