Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, melalui Konjen Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak hukum KMR terpenuhi selama proses persidangan.
KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak mempromosikan atau terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh), mengingat sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi, termasuk denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengingatkan calon jemaah haji untuk berhati-hati terhadap tawaran haji dengan harga yang tidak masuk akal atau melalui jalur tidak resmi. Calon jemaah disarankan untuk memastikan bahwa mereka mendaftar melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kemenag dan memiliki izin resmi dari pemerintah Arab Saudi
Page: 1 2
Liputanntb.com - NTB - Suasana di lingkungan Fakultas Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB pagi…
LIPUTANNTB.com – Kabar baik bagi para pencari beasiswa! Sejumlah kampus dan pemerintah luar negeri kembali…
Jakarta — Kabar gembira bagi para dosen, widyaiswara, pengawas sekolah, dan guru berpengalaman! Rekrutmen Calon…
Jakarta, LiputanNTB.com – Program Beasiswa Unggulan (BU) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…
LiputanNTB.com – Lombok Tengah | Tradisi pernikahan suku Sasak menyimpan banyak nilai pendidikan sosial yang…
Liputanntb.com - NTB. Lombok Tengah Tradisi budaya lokal tak hanya penting untuk dijaga, tetapi juga…