Liputanntb.com – Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, mengingat pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.
PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Mekanisme ini berlaku jika seorang anggota DPRD mengalami halangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pemahaman Lebih Dalam Tentang Alasan Pemberhentian
Ketua Ormas Sasaka Nusantara menjelaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD dapat dilakukan karena sembilan alasan, antara lain:
- Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
- Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPRD.
- Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
- Tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah.
- Usulan dari partai politik yang bersangkutan.
- Tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sesuai peraturan.
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
- Diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
- Menjadi anggota partai politik lain.
Kasus L. Nursai: Penegasan Pentingnya Proses Hukum yang Adil
Ormas Sasaka Nusantara secara khusus menyoroti kasus L. Nursai, yang tengah menghadapi proses hukum. Dalam hal ini, Ormas menegaskan bahwa pemberhentian melalui mekanisme PAW hanya dapat dilakukan jika terdapat salinan putusan pengadilan.