Artikel

Kasus L. Nursai, Ormas Sasaka Nusantara: PAW Hanya Berlaku dengan Putusan Inkracht

Liputanntb.com – Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, mengingat pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.

PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Mekanisme ini berlaku jika seorang anggota DPRD mengalami halangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pemahaman Lebih Dalam Tentang Alasan Pemberhentian
Ketua Ormas Sasaka Nusantara menjelaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD dapat dilakukan karena sembilan alasan, antara lain:

  1. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
  2. Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPRD.
  3. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
  4. Tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  5. Usulan dari partai politik yang bersangkutan.
  6. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sesuai peraturan.
  7. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
  8. Diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
  9. Menjadi anggota partai politik lain.

Kasus L. Nursai: Penegasan Pentingnya Proses Hukum yang Adil
Ormas Sasaka Nusantara secara khusus menyoroti kasus L. Nursai, yang tengah menghadapi proses hukum. Dalam hal ini, Ormas menegaskan bahwa pemberhentian melalui mekanisme PAW hanya dapat dilakukan jika terdapat salinan putusan pengadilan.

liputanntb.com

Recent Posts

APM Jauh dari Target, Beasiswa Tak Jelas — Masa Depan SDM NTB Dipertaruhkan

JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…

6 jam ago

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

3 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

4 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

6 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

1 minggu ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

1 minggu ago