Artikel

Kasus L. Nursai, Ormas Sasaka Nusantara: PAW Hanya Berlaku dengan Putusan Inkracht

Liputanntb.com – Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, mengingat pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.

PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Mekanisme ini berlaku jika seorang anggota DPRD mengalami halangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pemahaman Lebih Dalam Tentang Alasan Pemberhentian
Ketua Ormas Sasaka Nusantara menjelaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD dapat dilakukan karena sembilan alasan, antara lain:

  1. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
  2. Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPRD.
  3. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
  4. Tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  5. Usulan dari partai politik yang bersangkutan.
  6. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sesuai peraturan.
  7. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
  8. Diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
  9. Menjadi anggota partai politik lain.

Kasus L. Nursai: Penegasan Pentingnya Proses Hukum yang Adil
Ormas Sasaka Nusantara secara khusus menyoroti kasus L. Nursai, yang tengah menghadapi proses hukum. Dalam hal ini, Ormas menegaskan bahwa pemberhentian melalui mekanisme PAW hanya dapat dilakukan jika terdapat salinan putusan pengadilan.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…

2 jam ago

KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun

KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…

3 jam ago

Oknum Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD

Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…

16 jam ago

LLDikti 8 Pusatkan Apel Harkitnas 2025 di Kampus UNU NTB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…

2 hari ago

Wilayah 8 (Bali-NTB) Bahas Beban Kerja Dosen di UNU NTB, I Nyoman Bagus Suweta: Keseimbangan Unsur BKD Jadi Kunci Kualitas Dosen

Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…

2 hari ago

UMP NTB 2025 vs Provinsi Lain, Ini Perbandingan dan Tantangan yang Dihadapi, Berikut Daftarnya!

Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…

2 hari ago