tajam terpercaya

Kasus Penganiayaan Bukran Efendi di Sunset Land Mandek, Kuasa Hukum Ancam Protes ke Kapolri

Namun, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat Subandi bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Mandeknya Proses Penyidikan

Menurut kuasa hukum korban, penyidik mengaku kesulitan memanggil saksi karena mereka tidak mau hadir. Namun, Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus sudah diserahkan ke buser untuk mencari pelaku, sementara mereka hanya menunggu di kantor. Saat kami tanya siapa busernya, penyidik tidak mau menjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan terlapor berada di NTT, padahal faktanya terlapor ada di Lombok Tengah dan bahkan telah ditemui oleh pihak korban. Namun, saat informasi keberadaan terlapor disampaikan ke penyidik, tidak ada tindakan yang dilakukan.