Liputanntb.com – Verrel Uziel, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) periode 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melakukan plagiarisme.
Baca Juga:Kemendikbudristek Hanya Ngeprank Kami, Polemik Kuota Beasiswa BPI 2024 Memasuki Semester Baru
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia menyatakan Verrel bersalah atas penggunaan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin atau referensi yang memadai saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Pemberhentian Verrel ditetapkan dalam Surat Ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025. Sidang paripurna yang digelar pada 11 Januari 2025 menghasilkan keputusan pemberhentian tidak hormat dengan suara bulat dari 31 anggota kongres yang hadir.
Menanggapi keputusan tersebut, Verrel menyatakan menerimanya dengan berat hati sebagai bentuk ketaatan pada konstitusi Universitas Indonesia. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi, namun menegaskan bahwa tidak pernah secara sadar memberikan arahan untuk melakukan plagiarisme.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas akademik di lingkungan kampus. Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, menekankan bahwa plagiarisme dapat menciptakan mentalitas buruk yang menghambat pengembangan pengetahuan dan profesionalisme di dunia kerja. Ia menyarankan perlunya membangun iklim intelektual yang baik serta memberikan pemahaman mengenai etika akademik yang jelas, disertai sanksi tegas bagi pelakunya.