tajam terpercaya

Kebijakan Baru CPNS 2025: Doktor dan Spesialis Diizinkan Daftar Hingga Usia 40 Tahun

Liputanntb.com – Informasi terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.

Berdasarkan kebijakan terbaru dari pemerintah, batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan berikut:

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
  • Dokter Spesialis

  • Dokter Gigi Spesialis

  • Dokter Pendidik Klinis

  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)

  • Peneliti dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)

  • Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)

Baca Latihan:Soal Guru PPPK dan Distribusi Tak Merata, Pemerintah Pusat Siap Ambil Alih

Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar dari kalangan diaspora yang memiliki kualifikasi pendidikan serupa dan melamar pada jabatan-jabatan tersebut

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS

Selain batas usia, pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu)

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih

  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta

  • Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian

  • Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditentukan oleh instansi pemerintas

Penempatan Prioritas

Rekrutmen CPNS tahun ini difokuskan pada penempatan talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik