Berdasarkan kebijakan terbaru dari pemerintah, batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan berikut:
Dokter Spesialis
Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis
Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)
Peneliti dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)
Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)
Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar dari kalangan diaspora yang memiliki kualifikasi pendidikan serupa dan melamar pada jabatan-jabatan tersebut
Selain batas usia, pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu)
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian
Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditentukan oleh instansi pemerintas
Rekrutmen CPNS tahun ini difokuskan pada penempatan talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik
Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Program Makanan…
Liputanntb.com - Jayawijaya, 30 Juni 2025 — Hari ini menjadi momen penuh syukur dan pencapaian…
Lombok Tengah, LiputanNTB.com – Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyerukan kepada masyarakat Lombok…
Ruteng, 28 Juni 2025 — Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di Lapangan Natas…
Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian…
Oleh: Dr. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Tragedi di Kaki…