Liputanntb.com – Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai imbalan atas kinerja yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
Tukin juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dosen sebagai ASN mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya dalam dunia pendidikan tinggi.
Baca:Kabar Baik untuk Dosen ASN: Tukin Segera Direalisasikan, Rp 2,8 Triliun di Ajukan
Sementara Pernyataan “Mendiktisaintek: Kemenkeu Sudah Setujui Perhitungan Tukin Dosen ASN” mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan terkait perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tukin sendiri merupakan tunjangan yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja pegawai negeri sipil, termasuk dosen, yang diukur berdasarkan penilaian kinerja yang telah ditetapkan.
Persetujuan Kemenkeu ini kemungkinan besar berkaitan dengan upaya untuk memastikan bahwa perhitungan tukin dosen ASN dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para dosen di perguruan tinggi.