Artikel

Kenapa Sekolah Swasta Lebih Mahal? Ini Penjelasan Dosen NTB

Liputanntb.com – Oleh: Lalu Rohadi Rahman, Kandidat Doktor UIN Mataram, dan Dosen di salah satu perguruan tinggi di NTB

Biaya pendidikan yang semakin tinggi di Indonesia menjadi keluhan utama masyarakat, dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Ironisnya, tingginya biaya ini bukan hanya persoalan permintaan dan penawaran, tetapi lebih jauh menyangkut masalah operasional lembaga pendidikan, khususnya lembaga swasta, dan lemahnya tata kelola regulasi pendidikan nasional.

Baca Juga:NTB Akan Dipecah Jadi 3 Provinsi Baru? Ini Potensi, Harapan, Tantangan, dan Pandangan Tokoh Daerah

Berbeda dengan sekolah negeri yang mendapatkan alokasi anggaran dari negara, lembaga pendidikan swasta harus menanggung seluruh kebutuhan operasionalnya secara mandiri. Dari pembiayaan gaji tenaga pendidik, pengadaan sarana prasarana, hingga biaya pelatihan dan peningkatan mutu layanan pendidikan—semuanya menjadi beban lembaga. Tak heran bila lembaga pendidikan swasta, demi bertahan hidup, terpaksa menarik biaya tinggi dari peserta didik. Bukan karena semata-mata ingin mencari keuntungan, melainkan karena sistem memaksa mereka untuk bertahan dengan cara itu.

Hal ini diperparah di jenjang perguruan tinggi. Skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan di banyak kampus negeri, yang seharusnya meringankan beban mahasiswa, justru kerap menjadi sumber tekanan ekonomi. UKT ditentukan bukan hanya berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, tetapi juga kebutuhan operasional kampus yang terus meningkat, sementara dukungan negara sering kali tidak memadai.

Persoalan ini juga bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana pendidikan nasional. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan dana ini tidak selalu profesional. Banyak kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan yang dilakukan oleh oknum, mulai dari markup proyek hingga penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, dana yang seharusnya memperkuat mutu pendidikan dan meringankan biaya pendidikan justru tidak berdampak signifikan kepada masyarakat.

Lebih jauh, masalah ini juga terkait dengan aspek regulatif. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan mensyaratkan aspek legalitas berbasis badan hukum dan kemampuan finansial. Dalam praktiknya, ini membuat lembaga pendidikan, terutama swasta, harus berbadan hukum usaha, yang pada akhirnya menuntut orientasi pada keberlanjutan dan bahkan keuntungan. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai unit bisnis, maka tak pelak logika komersialisasi pun merasuki sistem pendidikan kita.

Inilah realitas yang kita hadapi: lembaga pendidikan swasta menghadapi tekanan besar dalam operasional, negara belum hadir secara optimal untuk mendukung keberlanjutan mereka, dan regulasi justru mendorong pendidikan ke arah pasar. Akibatnya, biaya pendidikan semakin tinggi, dan akses masyarakat terhadap pendidikan bermutu menjadi terbatas.

Jika bangsa ini serius ingin mewujudkan pendidikan yang merata dan terjangkau, maka dua hal harus segera dibenahi. Pertama, negara harus memperkuat peran subsidi dan afirmasi terhadap lembaga pendidikan swasta. Kedua, sistem regulasi dan pengelolaan anggaran pendidikan harus direformasi agar bebas dari praktik penyalahgunaan dan lebih berpihak kepada kepentingan publik.

Pendidikan bukan barang dagangan. Ia adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Dan negara, bersama seluruh pemangku kepentingan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses pendidikan tanpa terbebani biaya yang mencekik.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

NTB Jawab Asta Cita Presiden Prabowo, Genjot Program MBG untuk Cetak Generasi Emas dari Dapur Negeri

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Program Makanan…

11 jam ago

Ahmad Walela Dilantik Jadi Sekwan Jayawijaya, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Liputanntb.com - Jayawijaya, 30 Juni 2025 — Hari ini menjadi momen penuh syukur dan pencapaian…

1 hari ago

Gawat! Ormas Sasaka Nusantara Ancam Boikot ITDC, Desak Pemerintah Bela Warga Adat Sasak

Lombok Tengah, LiputanNTB.com – Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyerukan kepada masyarakat Lombok…

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H, Ribuan Warga Ruteng Padati Jalan Sehat: Hadiah Utama Sepeda Listrik Diserahkan Bupati

Ruteng, 28 Juni 2025 — Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di Lapangan Natas…

4 hari ago

Resmi Dibuka! Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025

 Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian…

4 hari ago

Keselamatan Pendaki Rinjani: Belajar dari Tragedi Juliana dan Arti Kemanusiaan Porter Agam

Oleh: Dr. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Tragedi di Kaki…

5 hari ago