Liputanntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum menjadi 12% dibatalkan.
Tarif PPN untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan 11% akan tetap pada angka tersebut.
Baca: Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!
Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional. Meskipun demikian, pembatalan kenaikan tarif PPN secara umum diperkirakan akan berdampak pada penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp75 triliun akibat pembatalan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers berikut: