Categories: Artikel

Ketua Ormas Dijebloskan ke Tahanan,Keadilan Terkoyak: Polres Loteng Abaikan Putusan MK

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mengkritik tindakan Polres Lombok Tengah terkait penahanan Alus Darmiah, seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut. Penahanan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Lalu Ibnu Hajar menilai bahwa penahanan tersebut terkesan sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 335 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam kasus Alus Darmiah, pernyataannya yang berbunyi, “Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,” dianggap tidak memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP setelah putusan MK tersebut. Oleh karena itu, dasar hukum untuk penahanan Alus Darmiah menjadi dipertanyakan.

Selain itu, Lalu Ibnu Hajar menyoroti bahwa Polres Lombok Tengah tidak mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Restorative justice menekankan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan bagi semua pihak.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Ketua Umum Sasaka Nusantara mendesak Polres Lombok Tengah untuk menghentikan proses hukum terhadap Alus Darmiah dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah ini dianggap penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025

Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025 Baca Ini:Pendaftaran CPNS…

20 jam ago

ALHAMDULILLAH, Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025

Program Stimulus Ini Bertujuan Meringankan Beban Masyarakat Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan pemberian diskon tarif listrik…

22 jam ago

65 Adegan Memalukan di Kampus! Dosen UIN Mataram Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Oknum Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara, Terbongkar Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Baca:https://www.lpkpkntb.com/kampus-bisa-jadi-sarang-predator-akademisi-ntb-bongkar-masalah-psikologis-dosen/…

1 hari ago

Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025

Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…

3 hari ago

Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes

Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…

3 hari ago

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…

3 hari ago