Dalam kesempatan tersebut, Ketua KUA Muhammad Jamil menjelaskan bahwa dalam proses wakaf terdapat dua pihak utama, yakni wakif (orang yang menyerahkan harta wakaf) dan nadzir (pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, baik individu, badan hukum, maupun organisasi).
BWI Kabupaten Manggarai juga mengapresiasi Yayasan Sepakat Bersama atas kontribusinya dalam mendukung kegiatan wakaf dan pengelolaannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Yayasan Sepakat Bersama atas dukungannya. Semoga tanah wakaf yang telah diikrarkan ini dapat difungsikan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya,” kata H. Rusul.
Di akhir sambutannya, Ketua BWI berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Manggarai dapat segera memiliki sertifikat resmi dan dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama, mengharapkan keberkahan dan kelancaran dalam pengelolaan aset wakaf di masa depan.
(NSR)
Page: 1 2
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…