Kami dan Atas Nama Masyarakat Lombok Tengah mendesak General Manager Bandara Internasional Lombok Praya Berharap Supaya Pemerintah dan Pihak Angkasa Pura I segera Membatalkan MOU dan Menertibkan Kembali Gedung Lobby Bandara Internasional Lombok Supaya Aman dan Tertib Kembali Dan Bandara Terbebas Dari Monopoli dan Dominasi Grab dan Gojek dan Blue Bird Taxi.
Karena Kebijakan Tersebut Kami Duga Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).
Apabila Tuntutan Masyarakat ini tidak didengar dan di indahkan oleh Pihak PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Internasional Lombok, Maka Gelombang Penolakan dam Aksi Masa Oleh Masyarakat dan Pelaku Transportasi Lokal Tidak Bisa Terbendung lagi , Karena Bandara Lombok adalah Tempat Mereka Mencari Rizki dan Penghidupan yang layak.
Kami Sampaikan Kepada Pihak Angkasa Pura I dan GM Bandara Lombok, Kami Sangat Memahami Bahwa Bandara Intenasional Lombok adalah Termasuk Objek Vital dan Tidak Boleh ada Aksi Demostrasi atau Gejolak karena akan menjadi Preseden buruk Bagi Bandara Lombok dan Iklim Pariwisata dan Investasi di Daerah Nusa Tenggara Barat Khususnya Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk itu Mohon Pihak Bandara Sebelum Mengambil Kebijakan dan Keputusan Harus Melakukan Kajian, Sosialisasi, Evaluasi Supaya Tidak Terjadi Konplik berkepanjangan dan berdampak pada Operasional Bandara, Karena Bandara Intenasional Lombok Adalah Milik Kita Semua yang harus kita jaga , karena menyangkut hajat hidup orang banyak.