Artikel

Kian Memanas! Polemik Transportasi di Bandara Lombok, Ormas Sasaka Nusantara NTB Tuntut Evaluasi Kebijakan PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Internasional Lombok

Liputanntb.com – Aksi dan Tindakan Penolakan Masyarakat dan Pelaku Transportasi Lokal Untuk Menolak secara Penuh Keberadaan Board atau Counter GRAB dan GOJEK, Terbaru Hari Ini Penolakan Kehadiran Blue Bird Taxi di Bandara Internasional Lombok harus menjadi Antensi dan Tindakan Pemerintah terutama dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk Menertibkan Boot /Konter Grab, Gojek Untuk Menerapkan Peraturan Yang Ada.

Baca:Blue Bird Kantongi Izin, Tapi Dilarang Mangkal di Bandara Lombok, Ada Apa Dengan Travel Lokal?

Dari Awal Sudah ada Gejolak dan Kisruh Di Lingkungan Bandara Terkait Penolakan Oleh Masyarakat Lingkaran Bandara Terhadap Conter GRAB dan GOJEK dan Blue Bird Taxi Karena Akan Berdampak Buruk dan Menimbulkan Kerugian Besar Atas Eksistensi Transportasi Lokal dan Travel Lokal Di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Untuk Itu Lalu Ibnu Hajar Selaku Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB Menuntut Direktur PT. Angkas Pura I Untuk Segera Melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi dengan Pemerintah dan Dinas dan Pihak Terkait Untuk Membatalkan MOU Dengan GRAB, GOJEK dan Blue Bird Taxi Karena Kebijakan PT. Angkasa Pura I dan GM Badara Lombok Terindikasi Melanggar Aturan dan Telah Menimbulkan Gejolak Serta Berdampak Buruk Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pelaku Transportasi dan Travel Lokal karena Terjadi Konplik Kepentingan dan Monopoli Angkutan Oleh Perusahan Luar Tersebut.

Kami dan Atas Nama Masyarakat Lombok Tengah mendesak General Manager Bandara Internasional Lombok Praya Berharap Supaya Pemerintah dan Pihak Angkasa Pura I segera Membatalkan MOU dan Menertibkan Kembali Gedung Lobby Bandara Internasional Lombok Supaya Aman dan Tertib Kembali Dan Bandara Terbebas Dari Monopoli dan Dominasi Grab dan Gojek dan Blue Bird Taxi.

Karena Kebijakan Tersebut Kami Duga Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

Apabila Tuntutan Masyarakat ini tidak didengar dan di indahkan oleh Pihak PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Internasional Lombok, Maka Gelombang Penolakan dam Aksi Masa Oleh Masyarakat dan Pelaku Transportasi Lokal Tidak Bisa Terbendung lagi , Karena Bandara Lombok adalah Tempat Mereka Mencari Rizki dan Penghidupan yang layak.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

APM Jauh dari Target, Beasiswa Tak Jelas — Masa Depan SDM NTB Dipertaruhkan

JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…

6 jam ago

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

3 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

4 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

6 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

1 minggu ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

1 minggu ago