Prof. Zudan menjelaskan bahwa pengusulan kenaikan BUP ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial:
Peningkatan Keahlian dan Pengembangan Karier: Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, ASN memiliki waktu lebih panjang untuk mengembangkan keahlian dan mencapai puncak karier
Tren Meningkatnya Angka Harapan Hidup: Masyarakat Indonesia menunjukkan tren peningkatan harapan hidup, sehingga wajar jika masa pengabdian ASN disesuaikan
Optimalisasi Potensi ASN: Memberikan kesempatan lebih panjang bagi ASN untuk berkontribusi dan mengoptimalkan potensi mereka dalam pelayanan publik.
Jika usulan ini disetujui dan diimplementasikan, beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pengalaman yang lebih panjang, ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Efisiensi dalam Pengelolaan SDM: Mengurangi kebutuhan akan rekrutmen baru dan pelatihan bagi pegawai baru, sehingga efisiensi anggaran dapat tercapai.
Penghargaan terhadap Pengabdian ASN: Memberikan apresiasi kepada ASN yang telah lama mengabdi dengan memberikan kesempatan untuk terus berkontribusi
Namun, usulan ini juga menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai efektivitas dan implikasinya terhadap regenerasi dalam birokrasi.
Sumber Referensi:
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…
Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…