1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000. 2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000.
3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Selain biaya kuliah, KIP Kuliah 2024 juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Liputanntb.com - NTB - Suasana di lingkungan Fakultas Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB pagi…
LIPUTANNTB.com – Kabar baik bagi para pencari beasiswa! Sejumlah kampus dan pemerintah luar negeri kembali…
Jakarta — Kabar gembira bagi para dosen, widyaiswara, pengawas sekolah, dan guru berpengalaman! Rekrutmen Calon…
Jakarta, LiputanNTB.com – Program Beasiswa Unggulan (BU) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…
LiputanNTB.com – Lombok Tengah | Tradisi pernikahan suku Sasak menyimpan banyak nilai pendidikan sosial yang…
Liputanntb.com - NTB. Lombok Tengah Tradisi budaya lokal tak hanya penting untuk dijaga, tetapi juga…