Liputanntb.com – Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih merupakan tanggung jawab penting yang memerlukan dedikasi dan integritas tinggi.
Baca Ini:Inilah Gaji Guru Sekolah Rakyat Tembus Rp7 Juta! Rekrutmen Dibuka April 2025
Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi untuk menjadi pengurus koperasi ini:
✅ Syarat Umum Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
-
Anggota Aktif: Harus merupakan anggota aktif koperasi dan telah terdaftar minimal selama 2 tahun berturut-turut.
-
Integritas dan Dedikasi: Memiliki sifat jujur, loyal, berdedikasi terhadap koperasi, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan koperasi atau sektor keuangan
-
Kemampuan dan Keterampilan: Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, keterampilan kerja, dan wawasan yang memadai untuk mengelola koperasi.
-
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta mampu melaksanakan perbuatan hukum.
-
Hubungan Keluarga: Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pengawas koperasi
-
Dukungan Anggota: Untuk posisi ketua, harus mendapatkan dukungan minimal dari 10 anggota koperasi
-
Visi dan Misi: Menyiapkan visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai pengurus.
-
Tidak Rangkap Jabatan: Tidak sedang menjabat sebagai pengurus atau pengawas di koperasi lain yang menyebabkan koperasi tersebut dinyatakan pailit
🗳️ Proses Pemilihan Pengurus
Pemilihan pengurus dilakukan melalui Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Calon pengurus harus terverifikasi oleh panitia rapat dan dipilih secara langsung oleh anggota koperasi. Pemilihan ini bersifat langsung, bebas, dan rahasia.