Liputanntb.com – KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Program ini mencakup pembebasan biaya kuliah dan tunjangan hidup untuk mendukung keberhasilan studi mahasiswa di perguruan tinggi
Berikut 6 syarat daftar KIP Kuliah di jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Kriteria Akademik
- Siswa SMA/SMK/MA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memenuhi kriteria prestasi akademik sesuai persyaratan pada masing-masing jalur (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
3. Kriteria Ekonomi
- Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat jika tidak memiliki KKS atau tidak terdaftar di DTKS.
4. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Memiliki NISN dan NPSN yang valid sebagai syarat pendaftaran.
5. Diterima di Perguruan Tinggi
- Telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri/swasta yang bekerja sama dengan KIP Kuliah.
6. Melengkapi Data dan Dokumen
- Melengkapi formulir pendaftaran KIP Kuliah secara online melalui situs resmi.
- Mengunggah dokumen pendukung seperti:
- Rapor SMA/SMK sederajat.
- Bukti penghasilan orang tua atau wali.
- Surat keterangan lulus (jika sudah lulus).
Proses Pendaftaran
- Registrasi di situs resmi KIP Kuliah.
- Memverifikasi data pribadi dan ekonomi.
- Mengikuti proses seleksi di jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri.
KIP Kuliah memberikan akses pendidikan tinggi gratis kepada siswa berprestasi yang kurang mampu, termasuk pembebasan biaya kuliah dan tunjangan hidup.