“Modus ini semakin berbahaya karena pelaku memanfaatkan media digital, seperti media sosial atau aplikasi pesan singkat. Tidak hanya anak-anak dan remaja, mahasiswa juga berisiko menjadi target,” jelas Zainul.
Sexual grooming termasuk dalam kategori kekerasan seksual menurut UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia mengingatkan pentingnya mengenali tanda-tanda grooming, seperti perhatian berlebih, hadiah, atau upaya mengisolasi korban dari lingkungan sosial.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk melawan kasus sexual grooming yang sering kali sulit terdeteksi,” tambahnya.
Komitmen UNU NTB: Kampus Aman dan Inklusif
Sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan kekerasan seksual, UNU NTB menghadirkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu, UNU NTB juga memperkenalkan jurusan baru, S1 Ilmu Hukum Bisnis, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum di dunia usaha.
Suasana Interaktif dan Edukatif
Acara ini berlangsung di lapangan asri MAN Lombok Barat, menciptakan suasana nyaman bagi siswa untuk berdialog interaktif. Dr. Ahmad Fauzan, S.Th.I., M.A., Wakil Rektor I UNU NTB, menjelaskan tentang sistem One Day Service, layanan yang mempermudah calon mahasiswa mendaftar dan memperoleh kepastian diterima dalam waktu singkat.