“Modus ini semakin berbahaya karena pelaku memanfaatkan media digital, seperti media sosial atau aplikasi pesan singkat. Tidak hanya anak-anak dan remaja, mahasiswa juga berisiko menjadi target,” jelas Zainul.
Sexual grooming termasuk dalam kategori kekerasan seksual menurut UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia mengingatkan pentingnya mengenali tanda-tanda grooming, seperti perhatian berlebih, hadiah, atau upaya mengisolasi korban dari lingkungan sosial.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk melawan kasus sexual grooming yang sering kali sulit terdeteksi,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan kekerasan seksual, UNU NTB menghadirkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu, UNU NTB juga memperkenalkan jurusan baru, S1 Ilmu Hukum Bisnis, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum di dunia usaha.
Acara ini berlangsung di lapangan asri MAN Lombok Barat, menciptakan suasana nyaman bagi siswa untuk berdialog interaktif. Dr. Ahmad Fauzan, S.Th.I., M.A., Wakil Rektor I UNU NTB, menjelaskan tentang sistem One Day Service, layanan yang mempermudah calon mahasiswa mendaftar dan memperoleh kepastian diterima dalam waktu singkat.
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…