Liputanntb.com – NTB. Fenomena kampus negeri yang membuka penerimaan mahasiswa baru hingga beberapa gelombang semakin marak terjadi.
Hal ini membuat perguruan tinggi negeri (PTN) terkesan seperti institusi swasta yang terus mengejar kuota mahasiswa sebanyak mungkin.
Jika tren ini terus berlanjut tanpa regulasi yang jelas, maka eksistensi kampus swasta berpotensi semakin terpinggirkan. Adakah peran pemerintah itu sendiri?
Dampak pada Kampus Swasta
Sebagai akademisi, saya melihat fenomena ini dengan rasa prihatin. Kampus swasta yang seharusnya memiliki ruang lebih dalam menarik mahasiswa justru harus bersaing dengan kampus negeri yang membuka penerimaan berulang kali. Padahal, jika ditinjau dari sumber daya manusia (SDM), kualitas tenaga pengajar di banyak kampus swasta tidak jauh berbeda dengan kampus negeri. Kualitas ini bisa dilihat dari hasil karya ilmiah para dosen, publikasi, hingga inovasi akademik yang dihasilkan.
Sayangnya, akibat penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara berulang oleh PTN, kampus swasta sering kali menjadi “penonton” dalam proses ini. Mereka kesulitan menjaring mahasiswa karena sebagian besar calon mahasiswa lebih memilih PTN, yang dianggap lebih bergengsi dan terjangkau dari segi biaya.
Perlunya Regulasi Pemerintah
Ketimpangan ini terjadi karena belum ada regulasi dari pemerintah yang membatasi jumlah gelombang penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri. Jika pemerintah menginginkan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata, maka perlu ada kebijakan yang membatasi jumlah gelombang penerimaan di PTN agar kampus swasta tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kesejahteraan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, regulasi yang lebih adil dalam penerimaan mahasiswa baru sangat dibutuhkan agar tidak terjadi monopoli oleh kampus negeri.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pendidikan
Pendidikan tinggi di Indonesia harus dikelola dengan prinsip keseimbangan. Kampus negeri seharusnya tidak hanya berorientasi pada jumlah mahasiswa, tetapi juga menjaga persaingan yang sehat dengan kampus swasta. Dengan adanya kebijakan yang membatasi gelombang penerimaan di PTN, kampus swasta tetap bisa mendapatkan calon mahasiswa secara proporsional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.