Oleh : Dr. H. Ahsanul Khalik/Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan
Tanjung Aan bukan hanya bentang alam yang memikat, dengan lengkung pantai eksotis di ujung selatan Pulau Lombok, menyimpan lebih dari sekedar keindahan pasir putih dan birunya laut. Ia menyimpan kisah warga yang sejak lebih dari satu dekade lalu membangun harapan berupa warung di atas tanah yang mereka rawat dan manfaatkan secara turun-temurun untuk menyambut wisatawan. Artinya Tanjung Aan juga merupakan ruang hidup dan ruang usaha bagi warga yang telah lama menjadikannya sebagai sumber penghidupan, di tengah semangat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Di balik keindahan alamnya, tersimpan jejak pengorbanan dan semangat bertahan dari warga yang menggantungkan hidup dari warung-warung sederhana yang mereka bangun sendiri, sebagian bahkan dengan izin usaha informal dari pemerintah desa.
Namun, pada 15 Juli 2025, penertiban terhadap sejumlah warung di sepanjang pesisir Tanjung Aan dilakukan oleh aparat gabungan bersama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dalam rangka pembangunan hotel berbintang di KEK Mandalika. Sebagian warga kehilangan sumber pendapatan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memahami sepenuhnya bahwa pembangunan KEK Mandalika adalah proyek strategis nasional yang harus dijalankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Namun pada saat yang sama, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam perspektif formal, ITDC memegang hak kepemilikan tanah berupa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah berdasarkan PP No. 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali dan PP No. 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Mereka menyatakan bahwa kawasan tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan hotel berbintang, bagian dari perluasan proyek strategis nasional Mandalika. Dari sisi hukum administratif, penguasaan ini sah. Tetapi dari sisi sosial kemanusiaan, situasi ini tidak boleh menyisakan luka yang dalam.