Faktor yang mempengaruhi sanksi adalah jumlah uang pinjaman, tujuan penggunaan uang, proses pengembalian uang, dan dampak pada universitas dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut adalah pemberhentian dari jabatan rektor, pencabutan hak-hak kepegawaian, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan, pemberhentian sementara.
Kemudian sanksi etika yang dapat diterapkan adalah pencabutan gelar akademik, pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi, pencabutan hak-hak keanggotaan, dan penghentian kegiatan akademik.
Tabikpun.com sudah mencoba klarifikasi hal tersebut dengan mendatangi Kampus 2 IAIN pada, Kamis (12/1/2025). Kedatangan tabikpun.com disambut sejumlah dosen yang menerangkan jika rektor sedang tidak ada ditempat karena ada kesibukan.
Tabikpun.com pun telah mencoba menghubungi dosen yang sebelumnya ditemui untuk mengatur waktu bertemu dengan Rektor, namun hingga saat ini WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.
(Red)
Page: 1 2
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…