tajam terpercaya

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Liputantb.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 3 Januari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut kehilangan objek karena norma yang dipersoalkan telah diubah melalui putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak bertentangan dengan konstitusi. MK menyatakan bahwa kebijakan tersebut berada dalam koridor pembatasan kekuasaan dan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di desa, memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang dan menyelesaikan program-program yang tertunda.

Namun, perpanjangan masa jabatan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak berpendapat bahwa masa jabatan yang lebih panjang dapat meningkatkan risiko korupsi dan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.