Liputanntb.com – Holili Abdianto, seorang pemuda berusia 23 tahun dari Dusun Pendopo, Desa Liprak Kidul, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap karena membunuh tetangganya, Torawi (59).
Motif awal yang diakui Holili adalah tindakan tersebut dilakukan karena Torawi telah memperkosa ibunya.
Namun, dalam perkembangan kasus, Holili mengubah pengakuannya. Ia menyatakan bahwa pembunuhan tersebut bukan karena ibunya diperkosa, melainkan karena alasan lain yang belum diungkap secara jelas.
Atas perbuatannya, Holili diadili di Pengadilan Negeri Kraksaan dan divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meskipun demikian, detail mengenai lama hukuman yang dijatuhkan tidak disebutkan dalam sumber yang ada.
Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai tindakan main hakim sendiri serta implikasi hukumnya. Beberapa warganet memberikan dukungan kepada Holili melalui media sosial, sementara yang lain menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa kekerasan.
Untuk mencegah aksi balas dendam atau konflik lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan penjagaan di sekitar rumah Holili.