Artikel

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!

Liputanntb.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.

“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

Inilah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%:

  1. Hunian Mewah: Termasuk rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Pesawat Udara Pribadi: Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  3. Kapal Pesiar dan Yacht: Kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  4. Senjata Api Tertentu: Termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
  5. Balon Udara dan Sejenisnya: Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti sampo, sabun, dan sejenisnya; tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut tetap tidak berubah.

FacebookFacebookTwitterTwitterWhatsappWhatsapp

Page: 1 2

liputanntb.com

Share
Published by
liputanntb.com

Recent Posts

BKPD NTB Jemput Bola di CFD Udayana, Bantu IKM Upgrade Kemasan Gratis

Liputanntb.com - Mataram, Minggu 15 Juni 2025 – Untuk pertama kalinya, UPTD Balai Kemasan Produk…

4 jam ago

Tiba-Tiba Meninggal Saat Tidur? Dokter Ungkap Tanda Serangan Jantung Tengah Malam

Seranganp Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi Diam-Diam Serangan jantung saat tidur adalah kondisi yang semakin…

15 jam ago

Resmi Dibuka! Garuda Emas NTB Gelar Pelatihan Sertifikat Halal Pertama di Indonesia

Rendy Bugis: “Terima Kasih Pak Prabowo dan Babe Haikal” MATARAM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan…

1 hari ago

Apa Kabar Bank NTB Syariah? Audit Sudah Selesai, Mengapa Publik Tenang?

*Oleh : Tuaq Senun* Pengamat dan Pemerhati Bank Subuh Beberapa waktu lalu, publik NTB dikejutkan…

2 hari ago

Khutbah Jumat, Empat Hati Buruk di Balik Amal yang Tampak Baik

Liputanntb.com - Mataram, NTB. Dalam khutbah Jumat yang disampaikan Ustaz Sahirun di Masjid Monjok Pemamoran,…

2 hari ago

Lombok Dinobatkan sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2025 oleh Majalah Travel Lemming

Majalah Travel Lemming Puji Keindahan Alam dan Budaya Lokal Lombok Pulau Lombok kembali menjadi sorotan…

3 hari ago