Artikel

Mulai Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1

Liputanntb.com – Pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024, setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung sejak Kamis (5/) pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.

‘Alhamdulillah semua sudah jelas, ya. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar tanggal 27 September ya,” kata anggota Komisi II DPr Mardani Ali Sera dilansir dari JPNN, Jumat (6/9).

Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, ada empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Namun, yang disepakati pemerintah dan DPR RI adalah alternatif 1.

Baca: Pendaftar CPNS Provinsi NTB Sepi Peminat Cek Formasi Lengkapnya

“Kebetulan tadi malam saya tidak bisa ikut rapat, karena ada rapat di Bandung. Cuma informasi dari pejabat BKN yang hadir, kesepakatannya pakai alternatif 1,’ kata Deputi Suharmen.

Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi, 26 September – 10 Oktober 2024

2. Pendaftaran seleksi, 27 September – 21 Oktober 2024

3. Seleksi administrasi, 27 September – 31 Oktober 2024

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember – 19 Desember 2024

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember – 19 Desember 2024

5. Pengumuman hasil PPPK, 26 Desember 2024 – 19 Januari 2025

6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 – 19 April 2025.

Selain itu, hasil kesepakatan rapat pemerintah dan Komisi II DPR RI yang dipimpin Junimart Girsang sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

APM Jauh dari Target, Beasiswa Tak Jelas — Masa Depan SDM NTB Dipertaruhkan

JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…

6 jam ago

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

3 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

4 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

6 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

1 minggu ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

1 minggu ago