Liputanntb.com – Ketua Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (KODE HAM) NTB, Ali Wardhana, mengecam keras insiden di RSUD Praya yang diduga menolak pasien rujukan dengan alasan “bed penuh,” sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Kejadian ini terungkap saat Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan di RSUD tersebut. Ali Wardhana menyatakan bahwa langkah Komisi IV merupakan tindakan tepat dan sesuai dengan fungsi legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Komisi IV melalui sidak ini. RSUD Praya selama ini kerap menggunakan alasan kekurangan bed untuk menolak pasien rujukan, bahkan yang dalam kondisi kritis,” ujar Ali.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait pasien yang meninggal dunia pada Kamis, 12 Desember 2024, setelah dirujuk dari Puskesmas Mujur namun ditolak oleh RSUD Praya dengan alasan bed penuh. Saat sidak, pihak RSUD mengakui bahwa keterbatasan bed menghambat pelayanan, bahkan meminta pasien membawa bed sendiri.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng dari Partai NasDem, Wirman Hamzani, bersama Direktur RSUD Praya, dr. Mamang, mengunjungi Puskesmas Mujur untuk mengusut kronologi peristiwa tersebut. Mereka kemudian mendatangi keluarga pasien yang masih dalam suasana duka untuk menyampaikan keprihatinan.
Tuntutan KODE HAM NTB
Ali Wardhana menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak. Ia menyebut ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).