Liputanntb.com – Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi Tinggi di Mataram, berinisial HA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat atas dugaan pencabulan terhadap siswi kelas 5 SD.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan lalu. Setelah kembali dari musala, HA mengajak korban, yang merupakan tetangganya, untuk mengambil takjil di rumahnya. Namun, pelaku malah membawa korban ke tempat sepi dan diduga melakukan tindakan pencabulan.
Baca Jug:https://www.lpkpkntb.com/terbongkar-dosen-uin-mataram-diduga-cabuli-mahasiswi-dilaporkan-ke-polda-ntb/
Proses Hukum
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan, dan HA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkait penahanan tersangka atau pasal yang disangkakan. Rilis resmi dari kepolisian dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat. Dilansir dari NTBSatu.