Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik
Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan langkah progresif dalam mengelola pendapatan daerah secara adil dan transparan. Salah satu buktinya adalah program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar pada Juli 2025.
Selama dua pekan, program relaksasi ini berhasil menghimpun lebih dari Rp10,44 miliar dari 31.983 kendaraan. Masyarakat tidak hanya mendapat potongan pajak, tetapi juga penghargaan khusus bagi wajib pajak yang taat selama empat tahun berturut-turut.
Capaian ini menunjukkan bahwa insentif fiskal yang adil dan pendekatan persuasif mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Di sinilah ikhtiar Iqbal–Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam menegakkan keadilan fiskal menemukan momentumnya.
Pajak: Gotong Royong Membangun Daerah
Sebagian hasil dari PKB masuk dalam skema bagi hasil ke kabupaten/kota. Maka, sudah sepatutnya pemerintah daerah turut aktif membangun kesadaran masyarakat. Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk gotong royong membiayai pembangunan yang manfaatnya dirasakan semua pihak.
Dalam visi “NTB Makmur Mendunia”, pajak dan retribusi menjadi fondasi penting pembiayaan daerah. Kepemimpinan Gubernur H. Lalu Mohamad Iqbal dan Wagub Hj. Indah Damayanti Putri meletakkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagai arah pembangunan.
Setiap rupiah yang dibayarkan melalui PKB, BBNKB, PBBKB, hingga pajak alat berat dan air permukaan, pada akhirnya akan kembali ke rakyat dalam bentuk jalan yang baik, layanan publik yang cepat, bantuan sosial, dan pendidikan berkualitas.
Pajak dan retribusi sejatinya bukan beban, tapi investasi bersama untuk NTB yang lebih sejahtera.
Pilar Keadilan Fiskal: Menyentuh Misi NTB
Optimalisasi pajak dan retribusi menjadi langkah strategis yang selaras dengan misi pembangunan NTB:
-
Pengentasan kemiskinan ekstrem
-
Penguatan ketahanan pangan
-
Reformasi birokrasi
-
Tata kelola pemerintahan & keuangan yang baik
-
Pemberdayaan masyarakat & ekonomi lokal
Dalam semangat itu, pajak harus menjadi alat distribusi keadilan, termasuk bagi masyarakat miskin dan juga para wajib pajak yang berkontribusi. Keduanya berhak mendapatkan manfaat dari sistem fiskal yang sehat dan transparan.