UNU NTB

Pemaksaan Perkawinan Anak Merupakan Tindakan Melawan Hukum!

Liputanntb – Di tengah berkembangnya isu perlindungan anak di Indonesia, terdapat sebuah kenyataan pahit yang masih terjadi di beberapa daerah—pemaksaan perkawinan anak. Tindakan ini bukan hanya merampas hak dasar seorang anak, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka. Bayangkan, seorang remaja yang seharusnya sedang menikmati masa muda dan pendidikan, dipaksa untuk menikah hanya karena terjebak dalam situasi yang tidak adil. “Namun, apakah kalian tahu bahwa pemaksaan perkawinan adalah sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius?” ungkap Husna Fatayati, mengawali materinya sebagai salah seorang narasumber dalam acara UNU LiterAction! di SMAN 1 Gangga, Lombok Utara (11/2).

Baca juga : Inilah 4 Alasan Mengapa Perkawinan Anak Sebabkan Stunting!

Husna kemudian memberi contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat, di mana seorang anak yang belum berusia 18 tahun, baik perempuan maupun laki-laki, yang bepergian larut malam—misalnya di atas jam 10 malam—kemudian dipaksa untuk menikah karena dianggap telah membuat malu keluarga. Pemaksaan perkawinan anak semacam ini, apapun alasannya, termasuk yang didasarkan pada praktik budaya, menurut undang-undang yang berlaku, bisa dikenakan sanksi pidana. Siapapun yang terlibat dalam pemaksaan ini, baik itu warga setempat, pemuka adat, penyelenggara negara, bahkan orang tua anak tersebut, bisa terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Hal ini diatur secara lugas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pada pasal 10 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.”

“Jadi, sudah tidak usah takut lagi ya, jika ada yang berusaha menikahkan kalian dengan paksa! Pasal ini mengatur dengan jelas bahwa orang yang memaksa orang lain, baik itu anak-anak atau orang dewasa, untuk menikah, akan dihadapkan pada sanksi hukum yang sangat berat. Hal ini juga berlaku bagi pemaksaan perkawinan anak, yang sering kali dipicu oleh tekanan sosial, budaya, atau dalam kasus kekerasan seksual,” ungkap Husna.

Dengan tegas, hukum Indonesia ingin melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk pemaksaan dan kekerasan. Oleh karena itu, kita semua harus lebih sadar dan peduli untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masa depan anak-anak. Pemaksaan perkawinan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan demi masa depan yang lebih baik bagi semua anak Indonesia.

Jika melihat ke depan, Indonesia akan memasuki fase penting dalam perjalanan bangsa menuju tahun 2045, yang akan menandai 100 tahun kemerdekaannya. Pada saat itu, Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi, yaitu saat jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan usia non-produktif. Hal ini memberikan kesempatan besar untuk memajukan negara, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan kemajuan ekonomi yang lebih pesat. Visi Indonesia Emas 2045 bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan kekuatan ekonomi yang tangguh, sumber daya manusia yang unggul, dan masyarakat yang sejahtera. Namun, untuk mencapai visi ini, penting untuk memastikan bahwa semua generasi masa depan, terutama anak-anak, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Pemaksaan perkawinan anak, yang merampas kesempatan anak untuk belajar, berkarier, dan berkontribusi pada bangsa, justru akan menghambat tercapainya tujuan ini.

“Jangan sampai karena maraknya perkawinan anak justru membuat Indonesia menjadi cemas, bukan emas,” ungkap Muhammad Yaqub, S.H.I., M.E, narasumber lainnya sekaligus akademisi dari UNU NTB. “Kita harus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari pemaksaan perkawinan agar mereka bisa menjadi generasi penerus yang produktif dan berdaya saing tinggi dalam membangun Indonesia Emas,” tambahnya.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Gangga, M. Taufiq M.Pd, turut menguatkan pesan yang disampaikan oleh para pemateri dengan mengingatkan kembali tujuh kebiasaan baik yang diajarkan kepada siswa di sekolah tersebut. Kebiasaan ini mencakup bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, belajar, bersosialisasi, dan tidur cepat. “Kebiasaan-kebiasaan ini adalah fondasi untuk membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujarnya. Taufiq berharap bahwa dengan kebiasaan-kebiasaan baik ini, siswa SMAN 1 Gangga dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya peduli pada masa depan mereka sendiri, tetapi juga pada masa depan bangsa.

Page: 1 2 3

liputanntb.com

Recent Posts

Oknum Dosen di Mataram Resmi Tersangka, Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD

Liputanntb.com - Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi Tinggi di Mataram, berinisial HA, telah…

7 jam ago

LLDikti 8 Pusatkan Apel Harkitnas 2025 di Kampus UNU NTB

Liputanntb.com - Mataram – Suasana khidmat dan penuh semangat nasional mewarnai pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan…

1 hari ago

Wilayah 8 (Bali-NTB) Bahas Beban Kerja Dosen di UNU NTB, I Nyoman Bagus Suweta: Keseimbangan Unsur BKD Jadi Kunci Kualitas Dosen

Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…

1 hari ago

UMP NTB 2025 vs Provinsi Lain, Ini Perbandingan dan Tantangan yang Dihadapi, Berikut Daftarnya!

Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…

2 hari ago

Bank NTB Syariah Jaring 30 Calon Komisaris, Ada Kandidat Profesional dari Luar NTB!?

Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…

2 hari ago

Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Barat Daya Lombok Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…

3 hari ago