Liputanntb.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, jabatan fungsional pengawas sekolah resmi dihapus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pendidikan.
Dengan dihapuskannya jabatan pengawas sekolah, para pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tersebut akan dialihkan kembali ke jabatan fungsional guru.
Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, penghapusan jabatan pengawas sekolah juga mencakup penyesuaian nomenklatur dan peran dalam struktur organisasi pendidikan.
Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih ramping dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini, Anda dapat merujuk pada Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur secara detail mengenai perubahan tersebut.