Liputanntb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menangkap DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza, terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
DS ditangkap di Bali pada 7 Januari 2025 dan kini ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Kota Mataram. Proyek yang dimulai pada 2012 ini tidak berjalan sesuai perjanjian, dan hingga kini lahan tersebut masih kosong tanpa pembangunan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15,2 miliar.
Sebelum penangkapan DS, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB terkait kasus ini, termasuk mantan Sekda NTB M Nuh dan Rosyadi Sayuti, serta mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto.
Penanganan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024. DS ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga dilakukan penjemputan paksa sesuai Pasal 112 KUHAP.