2. Setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR menggunakan putusan MK sebagai dasar pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada November 2024, bola selanjutnya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU sebagai dasar hukum pendaftaran calon peserta pilkada. PKPU harus sudah ada, sebelum masa pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. Untuk pembuatan PKPU ini, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR lebih dulu. Banyak kalangan curiga, DPR yang didominasi parpol pendukung Jokowi akan menggunakan kekuasaannya supaya KPU mengeluarkan PKPU yang tidak sejalan dengan putusan MK. Ada 2 putusan MK yang harus ditaati, pertama, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi parpol yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat. Kedua, Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
3. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, hari ini mengungkapkan, putra Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah mendapat surat keterangan belum pernah dipidana yang diterbitkan PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024), untuk mendaftar sebagai calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah. Surat itu terbit bertepatan dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengubah PKPU, dari batas usia minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, menjadi 30 tahun dihitung pada saat pelantikan sebagai calon terpilih dalam pilkada.