tajam terpercaya

Politik, hukum,viral

Putusan MA tersebut, membuka jalan bagi Kaesang yang belum genap 30 tahun saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024. Bahkan saat pilkada berlangsung pada 27 November 2024, dia juga belum memenuhi syarat karena dia dilahirkan pada 25 Desember 1994. Berdasarkan putusan MA itu, dia bisa ditetapkan sebagai peserta pilgub karena pelantikan kepala daerah dilakukan pada Januari 2025. Namun, putusan MA itu tidak berlaku setelah keluar Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Berarti Kaesang tidak bisa berlaga di pilgub, namun ia bisa berlaga di pemilihan wali kota/bupati yang mensyaratkan usia minimal 25 tahun.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

4. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kemarin mengumumkan struktur kepengurusan baru. Namun, susunan pengurusnya belum lengkap dan utuh; masih ada sejumlah pos yang kosong. Selain pengurus DPP, Bahlil juga mengumumkan satu nama yang menjadi Ketua Dewan Pembina, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita. Bukan Jokowi. Meski demikian, potensi merapatnya Jokowi atau putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, masih terbuka lebar. Karena, Bahlil belum mengumumkan pengisi sejumlah jabatan strategis seperti Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Etik, dan juga jabatan lain di DPP. Sekjen dijabat M Sarmuji, Wakil Sekjen Puteri Komarudin, Bendahara Umum Sari Yuliati dan Wabendum Dyah Roro Esti. Wakil Ketua Umum dijabat Adies Kadir, TB Ace Hasan Syadzily, Melkiades Laka Lena, dan Wihaji.