tajam terpercaya

Premanisme Berkedok Debt Collector? PT LNI Terseret Dugaan Perampasan!

Debt Collector Tidak Berwenang Tarik Kendaraan Secara Sepihak

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hendra menjelaskan bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengingatkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.

Ancaman Pidana Bagi Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang

Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Jika ada unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.

“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku diproses hukum. Tidak boleh ada lagi debt collector yang bertindak semena-mena dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.