Mataram – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F. Perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan pengamanan unit telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Bandi, Jumat (7/2/2025). (Baca investigasintb.com)
Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh Hendra Putrawan, SH, kuasa hukum F. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkan unitnya.
“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk dalam kategori perampasan,” tegas Hendra Putrawan, SH.
Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025 Baca Ini:Pendaftaran CPNS…
Program Stimulus Ini Bertujuan Meringankan Beban Masyarakat Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan pemberian diskon tarif listrik…
Oknum Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara, Terbongkar Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Baca:https://www.lpkpkntb.com/kampus-bisa-jadi-sarang-predator-akademisi-ntb-bongkar-masalah-psikologis-dosen/…
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…