Categories: Artikel

Premanisme Berkedok Debt Collector? PT LNI Terseret Dugaan Perampasan!

Mataram – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F. Perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan pengamanan unit telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Bandi, Jumat (7/2/2025). (Baca investigasintb.com)

Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh Hendra Putrawan, SH, kuasa hukum F. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkan unitnya.

“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk dalam kategori perampasan,” tegas Hendra Putrawan, SH.

Debt Collector Tidak Berwenang Tarik Kendaraan Secara Sepihak

Hendra menjelaskan bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengingatkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.

Ancaman Pidana Bagi Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang

Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Jika ada unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

1 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

2 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

4 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

6 hari ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

6 hari ago

Alwan ,Tong, Harumkan Lombok Barat, Raih Perak di Kejuaraan Nasional Malang Roller Mbois 2025

Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…

7 hari ago