Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pemerintah pusat berencana mengambil alih penanganan tata kelola guru dari pemerintah daerah. Langkah ini mencakup proses rekrutmen, pembinaan, hingga distribusi atau penempatan guru.
Baca Juga:CEK! Jadwal Lengkap SPMB 2025 SD, SMP, SMA, Dibuka Bulan Mei
Alasan Pengambilalihan oleh Pemerintah Pusat
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa wacana ini bukan berasal dari Kemendikdasmen, melainkan dari kementerian lain yang menilai perlunya perubahan sistem untuk mengatasi berbagai persoalan krusial seputar guru, seperti perekrutan, pembinaan, hingga distribusi.
Permasalahan dalam Pengangkatan Guru PPPK
Salah satu contoh nyata adalah program pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikdasmen telah mendorong pengangkatan lebih dari 1 juta guru PPPK. Namun, proses ini sering terhambat karena pemda tak mengajukan usulan secara optimal. Ironisnya, ketika proses tersebut tak berjalan sesuai target, Kemendikdasmen justru sering disalahkan.