Distribusi Guru yang Tidak Merata
Abdul Mu’ti juga menyoroti distribusi guru yang tidak merata. Secara nasional, rasio guru dan murid sebenarnya sudah mencukupi. Namun, di lapangan, masih banyak sekolah kekurangan guru, sementara sekolah lain malah kelebihan. Salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan pemda dalam merotasi guru antarwilayah karena keterbatasan kewenangan.
Revisi Undang-Undang Otonomi Daerah
Pengambilalihan kewenangan ini memerlukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda). Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa ada wacana merevisi UU Otda, khususnya terkait pendidikan. Revisi UU Otda ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan didukung oleh Kemendikdasmen. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyusunan naskah akademik yang kemungkinan akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton penjelasan lengkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui video berikut: