Artikel

Resmi di Buka! Kesempatan Emas Jadi Perwira Polri: SIPSS 2025 Dibuka untuk Semua Jurusan

Liputanntb.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada satuan kerja sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan Khusus:

  • Pria atau wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
  • Berijazah:
    • S-2:
      • Psikologi (Profesi)
      • Hukum Pidana
      • Hukum Tata Negara
      • Hukum Administrasi Negara
      • Kriminologi
      • Ilmu Komunikasi
      • Desain Komunikasi Visual
      • Rekayasa Kriptografi
      • Rekayasa Pertahanan Siber
      • Keamanan Siber
      • Forensik Digital
    • S-1:
      • Agen Intelijen (STIN)
      • Keamanan Siber
      • Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara)
      • Kedokteran Umum (Profesi)
      • Psikologi (Profesi)
      • Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor)
      • Kimia (Murni)
      • Biologi (Murni)
      • Fisika (Murni)
      • Metalurgi
      • Sains Data
      • Sistem Informasi
      • Teknik Informatika
      • Teknik Penerbangan
      • Ilmu Komunikasi
      • Desain Komunikasi Visual
      • Kriminologi
    • D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi)
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
  • Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025:
    • Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi.
    • Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi.
    • Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria: 162 cm
    • Wanita: 157 cm
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025.
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
    • Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
      • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
      • Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
      • Pemeriksaan psikologi dengan penilaian kuantitatif (peringkat/ranking).
      • Uji kemampuan jasmani dengan penilaian kuantitatif (peringkat/ranking).
      • Pemeriksaan antropometri dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
      • Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
      • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
    • Tingkat Panpus dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
      • Pemeriksaan penampilan dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
      • Pemeriksaan psikologi wawancara dengan penilaian kualitatif
liputanntb.com

Recent Posts

Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025

Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…

1 jam ago

Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes

Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…

8 jam ago

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…

12 jam ago

KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun

KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…

13 jam ago

Oknum Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD

Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…

1 hari ago

LLDikti 8 Pusatkan Apel Harkitnas 2025 di Kampus UNU NTB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…

2 hari ago