tajam terpercaya

Resmi Dibuka! Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id
Dok. (Screenshot lldikti3@kemdikbud.go.id).
  • LKD BKD Periode 2022/2023 Genap

  • LKD BKD Periode 2023/2024 Ganjil dan Genap

  • LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa dosen tidak tetap tetap dapat diikutsertakan dalam penilaian gelombang II, selama memenuhi syarat administratif dan akademik. Salah satunya adalah pemenuhan BKD setara minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos), dan belum mencapai usia pensiun sebelum 1 September 2025.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Namun, usulan dari dosen yang memasuki usia pensiun (BUP) per 1 September 2025 hanya dapat diajukan pada periode reguler.

Kenaikan jabatan ke jenjang Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi, ditegaskan tidak hanya berbasis pemenuhan dokumen administratif. Penilaian akan dilakukan secara holistik mencakup kelayakan, fungsi, dan tujuan kedudukan dosen sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen. Evaluasi tidak hanya terbatas pada berkas pengusulan, tetapi juga merujuk pada data resmi dari PDDikti, SINTA, situs resmi perguruan tinggi asal dosen, dan sumber formal lainnya.

Adapun untuk permohonan Surat Pengantar Rekomendasi, dapat disampaikan melalui tautan berikut: https://s.id/PengantarLK-GBLL3-Gel2 paling lambat tanggal 8 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Pimpinan perguruan tinggi di wilayah LLDikti III diminta untuk mencermati dan menindaklanjuti pengumuman ini dengan serius demi kelancaran proses kenaikan jabatan akademik dosen di institusinya masing-masing.

📄 Unduh Surat Resmi: Surat Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahap 2 Tahun 2025

Sumber: Humas LLDikti Wilayah III, 27 Juni 2025