Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang II Tahun 2025. Pengumuman ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0493/B.B4/DT.04.01/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Baca Juga:Keselamatan Pendaki Rinjani: Belajar dari Tragedi Juliana dan Arti Kemanusiaan Porter Agam
Kegiatan penilaian ini akan dilakukan melalui laman SISTER dan melibatkan berbagai tahapan yang berlangsung sejak 26 Juni hingga 18 Agustus 2025.
Berikut linimasa resmi proses penilaian:
Keterangan | Tanggal |
---|---|
Pembukaan usulan | 26 Juni – 10 Juli 2025 |
Validasi dan pengesahan oleh PTN/LLDIKTI/KL | 11 – 14 Juli 2025 |
Penilaian usulan | 15 – 30 Juli 2025 |
Pengajuan usulan revisi | 31 Juli – 05 Agustus 2025 |
Validasi dan pengesahan revisi | 06 – 07 Agustus 2025 |
Penilaian usulan revisi | 08 – 18 Agustus 2025 |
Adapun dokumen Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang menjadi acuan dalam penilaian ini mencakup:
-
LKD BKD Periode 2022/2023 Genap
-
LKD BKD Periode 2023/2024 Ganjil dan Genap
-
LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa dosen tidak tetap tetap dapat diikutsertakan dalam penilaian gelombang II, selama memenuhi syarat administratif dan akademik. Salah satunya adalah pemenuhan BKD setara minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos), dan belum mencapai usia pensiun sebelum 1 September 2025.
Namun, usulan dari dosen yang memasuki usia pensiun (BUP) per 1 September 2025 hanya dapat diajukan pada periode reguler.
Kenaikan jabatan ke jenjang Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi, ditegaskan tidak hanya berbasis pemenuhan dokumen administratif. Penilaian akan dilakukan secara holistik mencakup kelayakan, fungsi, dan tujuan kedudukan dosen sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen. Evaluasi tidak hanya terbatas pada berkas pengusulan, tetapi juga merujuk pada data resmi dari PDDikti, SINTA, situs resmi perguruan tinggi asal dosen, dan sumber formal lainnya.
Adapun untuk permohonan Surat Pengantar Rekomendasi, dapat disampaikan melalui tautan berikut: https://s.id/PengantarLK-GBLL3-Gel2 paling lambat tanggal 8 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Pimpinan perguruan tinggi di wilayah LLDikti III diminta untuk mencermati dan menindaklanjuti pengumuman ini dengan serius demi kelancaran proses kenaikan jabatan akademik dosen di institusinya masing-masing.
📄 Unduh Surat Resmi: Surat Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahap 2 Tahun 2025
Sumber: Humas LLDikti Wilayah III, 27 Juni 2025