Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang II Tahun 2025. Pengumuman ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0493/B.B4/DT.04.01/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Baca Juga:Keselamatan Pendaki Rinjani: Belajar dari Tragedi Juliana dan Arti Kemanusiaan Porter Agam
Kegiatan penilaian ini akan dilakukan melalui laman SISTER dan melibatkan berbagai tahapan yang berlangsung sejak 26 Juni hingga 18 Agustus 2025.
Berikut linimasa resmi proses penilaian:
Keterangan | Tanggal |
---|---|
Pembukaan usulan | 26 Juni – 10 Juli 2025 |
Validasi dan pengesahan oleh PTN/LLDIKTI/KL | 11 – 14 Juli 2025 |
Penilaian usulan | 15 – 30 Juli 2025 |
Pengajuan usulan revisi | 31 Juli – 05 Agustus 2025 |
Validasi dan pengesahan revisi | 06 – 07 Agustus 2025 |
Penilaian usulan revisi | 08 – 18 Agustus 2025 |
Adapun dokumen Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang menjadi acuan dalam penilaian ini mencakup: